Standar Pelayanan Bagian Service Delivery
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Produk | Surat Rekomendasi Mutasi |
| 2 | Persyaratan | Mutasi Masuk
1. Surat Keterangan Keluar/Pindah dari dan atau dapodik sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah 2. Fotokopi Ijazah Terakhir 3. Fotokopi KK dan Akte Kelahiran Mutasi Keluar Surat rekomendasi penerimaan dari sekolah tujuan dan permohonan pindah dari orang tua |
| 3 | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | 1. Pastikan membawa kelengkapan persyaratan
2. Datanglah ke unit pelayanan publik SMP Negeri 1 Martapura 3. Ambil kartu antrian dan menuju ke ruang tunggu 4. Pemohon mendapatkan panggilan dan menuju meja pelayanan 5. Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan. 6. Jika masih memerlukan waktu untuk proses lebih lanjut, pemohon dapat datang lagi ke unit pelayanan publik pada hari berikutnya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas layanan terkait penyelesaian permohononan 7. Pemohon menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani |
| 4 | Jangka
Waktu Pelayanan |
· 15 menit pada hari kerja saat kepala satuan pendidikan di tempat
· 1 hari kerja saat kepala satuan pendidikan tidak di tempat
|
| 5 | Biaya | Tidak dipungut biaya/gratis |
| 6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :
1. Kotak saran 2. Petugas Pelayanan Publik 3. SMS /WA : 085824396569 4. Email : martapurasmpn1@gmail com 5. Website : https://smpn1martapura.sch.id/ 6. Media sosial Instagram : @spentura_official1955 Youtube : @Sobat_Spentura |
Standar Pelayanan Bagian Manufacturing
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Dasar Hukum | 1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Nasional; 4. Permendiknas No. 15 Tahun 2010 j.o. Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; |
| 2 | Sarana dan Prasarana | · Dokumen
· Komputer/Printer/Scanner · ATK |
| 3 | Kompetensi Pelaksana | • Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi aktif
• Mengetahui tugas pokok dan fungsi
|
| 4 | Pengawasan Internal | · Supervisi atasan langsung
· Dilaksanakan secara berkelanjutan |
| 5 | Jumlah
Pelaksana |
Minimal 2 orang setiap hari |
| 6 | Jaminan Pelayanan | Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungiawabkan. |
| 7 | Jaminan
Keamanan dan Keselamatan |
lnformasi yang diberikan dijamin keabsahannya. |
| 8 | Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. |
