Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Standar Pelayanan Bagian Service Delivery

No Komponen Uraian
1 Produk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam jaringan (DARING)
2 Persyaratan Jalur afirmasi:

1.    Kartu Keluarga

2.    Akta Kelahiran

3.    Surat Keterangan Penyandang Disabilitas/KIP/KKS/PKH

Jalur mutasi :

1.    Kartu Keluarga

2.    Akta Kelahiran

3.    SK Mutasi penugasan orang tua dalam lingkup wilayah Kabupaten Banjar

4.    Surat keterangan domisili

Jalur domisili :

1.    Kartu Keluarga

2.    Akta Kelahiran

Jalur Prestasi :

1.    Scan Kartu Keluarga (KK) Asli

2.    Scan Akta kelahiranAsli

3.    Rapor Asli (Kelas 4 Sem 1 s.d. Kelas 6 Sem1) dan fotocopy

4.    Scan hasil TKA (jika memiliki)

5.    Scan Piagam Prestasi (Akademik/Non Akademik)

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1.    Orang Tua dari calon murid mengakses Portal SPMB Kab. Banjar pada tautan https://spmb.banjarkab.go.id/ , setelah mengakses portal orang tua dari calon murid login ke portal SPMB Kab.Banjar menggunakan akun dan password yang diberikan sekolah asal.

2.    Setelah berhasil login, orang tua calon murid melengkapi Data Pendaftaran yaitu: Identitas calon murid, Data orang tua/wali dan Alamat domisili.

3.    Pada tahap berikutnya, orang tua calon murid Mengunggah Dokumen Persyaratan berupa : Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen pendukung sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih (jika diperlukan).

4.    Pada tahap berikutnya, orang tua calon murid memilih Sekolah Tujuan yaitu SMPN 1 Martapura

4 Jangka Waktu

Pelayanan

·      30 menit dan dapat dilakukan dimana saja (DARING)

·      Waktu verifikasi dilakukan panitia paling lambat 1×24 jam

5 Biaya Tidak dipungut biaya/gratis
6 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

1.    Kotak saran

2.    Petugas Pelayanan Publik

3.     SMS /WA : 085824396569

4.    Email : martapurasmpn1@gmail com

5.    Website : https://smpn1martapura.sch.id/

6.    Media sosial

Instagram : @spentura_official1955

Youtube : @Sobat_Spentura

Standar Pelayanan Bagian Manufacturing

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum 1.  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

2.  Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

2 Sarana dan Prasarana ·      Dokumen

·      Komputer/Printer/Scanner

·      ATK

3 Kompetensi Pelaksana ·      Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi aktif

·      Memiliki kemampuan IT yang baik

·      Mengetahui tugas pokok dan fungsi

4 Pengawasan Internal ·  Supervisi atasan langsung

·  Dilaksanakan secara berkelanjutan

5 Jumlah

Pelaksana

 Minimal 2 orang setiap hari
6 Jaminan Pelayanan Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungiawabkan.
7 Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

lnformasi yang diberikan dijamin keabsahannya.
8 Evaluasi

Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

 

 

jajanwin sritoto ratutogel yoktogel