Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 TentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan memproses pelayanan yang ada di Dinas Pendidikan yaitu:
I. Jenis Pelayanan/Produk Layanan
II. Kompensasi Layanan
“Dengan Ini Kami Menyatakan Apabila Anda Dilayani Tidak Sesuai Dengan Standar Pelayanan Maka Kami Siap Melayani Anda Di luar Jam Kerja”
III. Waktu Layanan
Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 – 13.00 WITA
Hari Jum’at Pukul 08.00 – 11.00 WITA
Hari Sabtu Pukul 08.00 – 13.30 WITA
