Pelayanan Surat Keterangan

 Standar Pelayanan Bagian Service Delivery 

No Komponen Uraian
1 Produk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU, dan lain-lain
2 Persyaratan 1.  Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Hilang)

2.  Berkas Asli Ijazah/STTB/SKHU, dan lain-lain (Jika ada kesalahan penulisan atau rusak)

3.  Fotocopy Akte Kelahiran

4.  Fotocopy Kartu Keluarga

5.  Fotocopy KTP/KIA

6.  Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

7.  Materai 10.000 sebanyak 3 lembar

3 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1.   Pastikan membawa kelengkapan persyaratan

2.   Datanglah ke unit pelayanan publik SMP Negeri 1 Martapura

3.   Ambil kartu antrian dan menuju ke ruang tunggu

4.   Pemohon mendapatkan panggilan dan menuju meja pelayanan

5.   Serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.

6.   Jika masih memerlukan waktu untuk proses lebih lanjut, pemohon dapat datang lagi ke unit pelayanan publik pada hari berikutnya dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada petugas layanan terkait penyelesaian permohononan

7.   Pemohon menerima Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHU, dan lain-lain yang telah ditanda tangani

Kepala Satuan Pendidikan

4 Jangka Waktu

Pelayanan

·      30 menit pada hari kerja saat kepala satuan pendidikan di tempat

·      1 hari kerja saat kepala satuan pendidikan tidak di tempat

 

5 Biaya Tidak dipungut biaya/gratis
6 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

1.    Kotak saran

2.    Petugas Pelayanan Publik

3.     SMS /WA : 085824396569

4.    Email : martapurasmpn1@gmail com

5.    Website : https://smpn1martapura.sch.id/

6.    Media sosial

Instagram : @spentura_official1955

Youtube : @Sobat_Spentura

Standar Pelayanan Bagian Manufacturing

No Komponen Uraian
1 Dasar Hukum 1.      Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

 

2 Sarana dan Prasarana ·      Dokumen

·      Komputer/Printer/Scanner

·      ATK

3 Kompetensi Pelaksana •   Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi aktif

•   Mengetahui tugas pokok dan fungsi

4 Pengawasan Internal ·  Supervisi atasan langsung

·  Dilaksanakan secara berkelanjutan

5 Jumlah

Pelaksana

Minimal 2 orang setiap hari
6 Jaminan Pelayanan Informasi diberikan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungiawabkan.
7 Jaminan

Keamanan dan

Keselamatan

lnformasi yang diberikan dijamin keabsahannya.
8 Evaluasi

Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

 


jajanwin sritoto ratutogel yoktogel